BAB 1
Perdagangan dan Pembayaran
Internasional
A. Perdagangan Internasional
1.
Pengertian Perdagangan Internasional
Ada kalanya
produksi dari suatu negara tidak dapat mencukupi kebutuhan warga negaranya.
Oleh karena itu, sejak berabad-abad yang lalu telah mendorong orang untuk
memperdagangkan hasil produksi ke negeri lain diluar batas negarany. Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang
dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar
kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan
(individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau
pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain, serta sebagainya yang
berbeda negara. Secara
umum, perdagangan internasional dapat diartikan sebagai hubungan tukar menukar
barang atau jasa yang saling menguntungkan antara satu negara dengan negara
yang lain. Perdagangan internasional ini dilakukan
melalui kegiatan ekspor impor. Ekspor adalah kegiatan menjual barang dan jasa
dari dalam negeri ke luar negeri. Adapun impor adalah kegiatan membeli barang
dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri. Selain itu, perdagangan
internasional tidak hanya dilakukan oleh negara maju saja, namun juga dilakukan oleh negara berkembang.
2.
Faktor Pendorong Perdagangan Internasional
Ada
beberapa faktor yang mendorong semua negara di dunia melakukan perdagangan luar
negeri. Faktor-faktor pendorong tersebut terdiri atas hal-hal berikut ini:
a.
Perbedaan Sumber Daya Alam yang Dimiliki
Barang kebutuhan yang dapat dihasilkan
oleh suatu negara tergantung pada sumber daya alam yang dimiliki. Perbedaan ini akan memicu terjadinya pertukaran dengan negara lain.
b. Perbedaan Hasil Produksi
Tiap negara mempunyai kekayaan
alam, modal teknologi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, tiap-tiap negara
mempunyai hasil produksi yang berbeda-beda. Ada negara yang dapat memproduksi
suatu barang atau jasa yang melimpah, sementara ada negara yang kekurangan
hasil produksi barang atau jasa tersebut tetapi memiliki barang atau jasa
lainnya.
c . Perbedaan Teknologi
Setiap negara memiliki teknologi yang
berbeda, sehingga barang yang dihasilkannya juga berbeda. Perbedaan-perbedaan
inilah yang mendorong kegiatan pertukaran barang antarnegara.
d . Penghematan
Biaya Produksi
Perdagangan internasional memungkinkan
suatu negara memproduksi barang dalam jumlah besar sehingga biaya produksi
menjadi rendah.
f . Perbedaan
Selera
Setiap negara dalam memproduksi
barang-barang, kemungkinan mempunyai kesamaan. Meskipun demikian setiap negara
mempunyai selera yang berbeda-beda. Hal inilah yang mendorong kegiatan
perdagangan antarnegara.
g. Adanya keinginan untuk
meningkatkan produktivitas
Tiap-tiap negara mempunyai kebutuhan akan barang yang beraneka ragam.
Namun secara ekonomi, tiap negara lebih baik memproduksi beberapa macam barang
saja kemudian melakukan perdagangan internasional. Dengan spesialisasi ini
produktivitas tiap negara menjadi lebih tinggi.
Faktor-faktor
tersebutlah yang dalam
dunia nyata merupakan cerminan yang melatarbelakangi
terjadinya interaksi
perdagangan internasional.
3.
Teori
Perdagangan Internasional
Dalam
ilmu ekonomi, ada dua teori tentang perdagangan internasional, yaitu teori
keunggulan mutlak dan keunggulan komparatif.
a.
Teori keunggulan mutlak, teori ini
dikemukakan oleh Adam Smith.
Menurutnya,
suatu negara dapat disebut memiliki keunggulan mutlak jika negara tersebut mempunyai keunggulan dalam hal jumlah produksi.
Negara yang melakukan perdagangan
internasional, yang dapat memproduksi suatu barang dengan sangat murah karena
spesialisasi dan menjualnya ke negara lain dengan harga mahal, memiliki
keunggulan mutlak.
b.
Teori keunggulan komparatif, teori ini
dikemukakan oleh David Ricardo.
Menurut
teori Ricardo, perdagangan internasional terjadi bila perdagangan keunggulan
komparatif antarnegara. Ia berpendapat bahwa keunggulan komparatif akan
tercapai jika suatu Negara mampu memproduksi barang dan jasa lebih banyak
dengan biaya yang lebih murah daripada Negara lainnya.
Dalam
teori keunggulan komparatif suatu bangsa dapat meningkatkan standar kehidupan
dan pendapatannya jika Negara tersebut melakukan spesialisasi produksi, barang
atau jasa yang memiliki produktifitas dan efisiensi tinggi. Dengan kata lain, keunggulan komparatif adalah keunggulan yang biaya
oppurtunitasnya kecil.
4. Kebijakan perdangangan internasional
Kebijakan
Perdagangan internasional diambil untuk melindungi kepentinan nasional dari
negara-negara yang bersangkutan. Tindakan-tindakan ini meliputi :
a) Jenis Kebijakan internasional di bidang Impor
1. Tarif
Tarif adalah sejenis pajak yang
dikenakan atas barang-barang yang diimpor. Dampak dari kebijakan tarif akan meningkatkan biaya pengiriman
barang ke suatu negara. Tujuan dari penerapan tarif adalah menghambat impor
barang dan jasa dari luar negeri dan melindungi
barang atau jasa yang ada di dalam negeri.
2.
Pembatasan Impor (Kuota)
Pembatasan impor (Import Quota)
merupakan pembatasan langsung atas jumlah barang yang boleh diimpor. Pembatasan impor akan mengakibatkan naiknya harga impor barang dalam
negeri, serta mempertinggi daya saing barang dalam negeri.
3. Larangan impor
Melarang produksi luar negeri masuk ke dalam negeri untuk produksi barang-barang tertentu untuk melindungi produksi dalam negeri.
b) Jenis Kebijakan internasional di bidang ekspor
1. Premi
Premi merupakan tindakan pemerintah menyediakan sejumlah bomus berupa uang untuk produsen yang berprestasi atu mencapai target produksi yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Dumping
Dumping adalah menjual
produksi dalam negeri di luar negeri lebih murah daripada dalam negri.
3. Politik
dagang bebas
Pemerintah memberikan
kebebasan ekspor dan impor sehingga mutu barang tinggi dan harga relative
murah.
4. Larangan ekspor
Kebijakan ini
kebalikan dari larangan impor yaitu, melarang ekspor ke luar negri untuk jenis
barang tertentu. Contohnya yaitu seperti rotan dan sebagainya.
5. Subsidi
Subsidi adalah
pembayaran sejumlah tertentu kepada perusahaan atau perseorangan yang menjual
barang ke luar negeri. Dampak dari subsidi ekspor adalah menurunkan harga di
negara negara pengimpor sehingga mempunyai daya saing yang lebih tinggi.
5. Manfaat Perdagangan Internasional
Berikut ini beberapa manfaat dari
perdagangan internasional.
a. Meningkatkan Hubungan
Persahabatan Antarnegara
Adanya perdagangan antarnegara,
dapat mewujudkan hubungan di antara negara-negara yang mengadakan perdagangan.
b . Kebutuhan Setiap Negara dapat
Tercukupi
Dengan adanya perdagangan
internasional, suatu negara yang masih kekurangan dalam memproduksi suatu
barang dapat dipenuhi dengan mengimpor barang dari negara yang mempunyai
kelebihan hasil produksi.
c . Mendorong Kegiatan Produksi
Barang secara Maksimal
Salah satu tujuan suatu negara
melakukan perdagangan internasional yaitu untuk memperluas pasar di luar
negeri. Semakin luasnya pasar di luar negeri dapat mendorong peningkatan
produksi barang di dalam negeri.
d . Mendorong Kemajuan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
Adanya perdagangan antarnegara
memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efisien.
Perdagangan luar negeri memungkinkan negara tersebut mengimpor mesin-mesin atau
alat-alat modern untuk melaksanakan teknik produksi dan cara produksi yang
lebih baik.
e . Setiap Negara dapat
Mengadakan Spesialisasi Produksi
Perdagangan internasional dapat
mendorong setiap negara untuk mengadakan spesialisasi produksi dengan
memanfaatkan sumber daya alam, tenaga kerja, modal, dan keahlian secara
maksimal. Dengan demikian suatu negara akan memiliki produk-produk unggulan
sehingga dapat bersaing dengan produk-produk dari luar negeri.
f . Memperluas Lapangan Kerja
Semakin luasnya pasar di luar
negeri, maka barang atau jasa yang dihasilkan juga semakin bertambah. Dengan
meningkatnya hasil produksi, maka perusahaan akan semakin banyak membutuhkan
tenaga kerja.
B. Pembayaran Internasional
1. Pengertian Pembayaran Internasional
Pembayaran intemasional
adalah pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh negara-negara yang
terlibat dalam perdagangan internasional berdasarkan kesepakatan yang telah
dirundingkan sebelumnya. Sedangkan neraca pembayaran adalah catatan dari semua transaksi ekonomi yang meliputi perdagangan,
keuangan dan moneter antara penduduk dalam negeri dengan penduduk luar negeri
selama periode waktu tertentu, biasanya satu tahun atau dikatakan sebagai
laporan arus pembayaran (keluar dan masuk) untuk suatu Negara.
2. Cara dan Alat Pembayaran
Internasional
Pelaksanaan transaksi perdagangan luar negeri dapat diatur
dengan cara pembayaran berikut ini:
1. Cash
Payment
Pembayaran secara tunai (cash) biasanya dilakukan oleh sksportir
yang belum kenal dengan. Cara pembayaran tunai di
antaranya dilaksanakan melalui :
Ø
Wesel Bank atas Unjuk yaitu surat perintah yang dibuat
oleh bank domestik yang ditujukan kepada bank korespondennya di negara lain
untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada si pembawa surat wesel.
Ø
Telegraphic Transfer, yaitu perintah pembayaran yang
dikirimkan melalui telegram atau telex dari bank dalam negeri ke bank
korespondennya di luar negeri.
2.
Open Account
Cara ini merupakan kebalikan dari pembayaran cash. Dengan
cara open account, barang telah dikirim kepada importir tanpa disertai surat
perintah membayar serta dokumen-dokumen. Pembayaran dilakukan setelah beberapa
waktu atau terserah kebijakan importir. Dengan cara itu, risiko sebagian besar
ditanggung eksportir.
3.
Letter of Credit
L/C (Letter of Credit) adalah sebuah instrumen yang
dikeluarkan oleh bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan
seseorang atau sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas
bank yang bersangkutan atau atas salah satu bank korespondennya, berdasarkan
kondisi-kondisi yang tercantum pada instrumen itu.
4.
Commercial Bills of Exchange
Commercial bills of exchange yang sering disebut juga wesel (draft)
atau trade bills, adalah surat yang ditulis oleh penjual yang berisi
perintah kepada pembeli untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu di
masa datang. Surat perintah semacam itu sering disebut wesel.
5.
Pembayaran dengan Konsinyasi (Consignment)
Pembayararan
secara konsinyasi dilakukan setelah barang yang dikirim sudah terjual
seluruhnya atau sebagian. Metode ini biasanya dilakukan kepada orang yang telah
dikenal dengan baik. Jadi, barang yang akan dijual merupakan barang titipan
untuk jangka waktu tertentu dan pembayaran dengan termin waktu.
BAB 2
Peranan Koperasi dan UKM
dalam Perekonomian Indonesia
1.
Koperasi
A.
Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata co
dan operation, yang mengandung arti
kerja sama untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu, koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya. Koperasi merupakan suatu balai pendidikan anggotanya. Perkumpulan
seperti koperasi memberikan rasa tanggung jawab dan kepercayaan bahwa orang
biasa dengan kerja sama secara sukarela dengan sesamanya dapat memecahkan
persoalan-persoalan yang sebesar apapun. Di Indonesia pengertian koperasi
menurut Undang-Undang koperasi tahun 1967 No. 12 tentang pokok-pokok perkoperasian
yaitu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang
atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan.
B.
Sendi-sendi Dasar Koperasi
Pengertian sendi dasar atau prinsip-prinsip koperasi adalah
pedoman-pedoman utama yang menjiwai dan mendasari setiap gerak langkah usaha
dan bekerjanya koperasi sebagai ekonomi dari orang-orang yang terbatas
kemampuan ekonominya. Sendi-sendi dasar koperasi di Indonesia menurut
Undang-undang No. 12 tahun 1967 pasal 6 adalah sebagai berikut:
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia.
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencermin demokrasi dalam Koperasi.
3. Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa
masing-masing anggota.
4. Adanya pembatasan bunga atas modal.
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
7. Swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan
daripada prinsip dasar: Percaya pada diri sendiri.
Arti dan peranan
sendi-sendi dasar koperasi yaitu adalah sebagai berikut:
1. Sendi dasar koperasi sebagai pedoman untuk untuk
mencapai tujuan koperasi. Tujuan koperasi adalah menyelenggarakan kebutuhan
bersama dan usaha bersama, sehingga tercapai kesejahteraan. Bila tujuan ini
dapat dicapai karena pedoman kerja yang menjadi sendi dasarnya, maka akan
memungkinkan koperasi bukan saja dapat bekerja sebagai organisasi ekonomi,
melainkan juga dapat menjadikannya suatu perkumpulan orang-orang yang
meningkatkan kesejahteraannya.
2. Sendi dasar koperasi merupakan ciri khas koperasi yang
membedakannya dengan organisasi ekonomi lainnya dan membedakan watak koperasi
dari badan-badan lainnya yang bergerak
dibidang ekonomi. Sendi dasar koperasi ini bukan saja mengatur Koperasi ke
dalam, terutama dalam hubungan-hubungan individual antar anggotanya melainkan
juga mengatur hubungan koperasi dengan anggotanya dan juga mengatur hubungan
antara koperasi dengan organisasi-organisasi yang bukan koperasi.
C.
Asas Koperasi Indonesia
Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Asas
ini sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yang juga menganut tata
kehidupan yang berasaskan kekeluargaan dan bekerja sama saling bantu membantu.
Koperasi Indonesia hendaknya menyadari bahwa dalam dirinya terdapat suatu
kepribadian Indonesia, sebagai pencermin dari garis pertumbuhan bangsa
Indonesia dan dipengaruhi oleh keadaan dan tempat lingkungan serta suasana
waktu sepanjang masa, dengan ciri-ciri Ketuhanan Yang Maha Esa, kekeluargaan
dan gotong royong dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
C.
Jenis-jenis Koperasi di Indonesia
Secara umum penjenisan koperasi di Indonesia telah diatur oleh
Undang-Undang, namun demikian pada kenyataannya jenis koperasi yang ada
beraneka ragam. Dasar penjenisan koperasi Indonesia adalah kebutuhan dari dan
maksud untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena
kesamaan aktivitas dan kepentingan ekonominya. Berbagai jenis koperasi lahir
seirama dengan aneka jenis usaha untuk memperbaiki kehidupan. Secara garis
besar jenis koperasi yang ada dapat kita bagi menjadi 5 golongan yaitu:
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi bertujuan agar anggota-anggotanya
dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang
layak.
2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi kredit didirikan untuk memberikan kesempatan
kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga yang ringan.
3. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah Koperasi yang bergerak dalam
bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang–barang baik yang
dilakukan oleh koperasisebagai organisasi maupun orang-orang anggota koperasi.
4. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang berusaha di bidang
penyediaan jasa tertentu bagi para anggotanya maupun masyarakat umumnya.
5. Koperasi Serba Usaha/ Koperasi Unit Desa
Koperasi ini didirikan dalam rangka meningkatkan
produksi dan kehidupan rakyat daerah pedesaan.
D.
Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Koperasi di tanah air kita sejak zaman penjajahan hingga sekaran telah
membuktikan dirinya sebagai alat perjuangan rakyat Indonesia. Pada saat ini,
koperasi sangat besar sekali peranannya bukan hanya di bidang perekonomian
saja, tetapi lebih daripada itu Koperasi bisa menjadi alat pemersatu bagi
seluruh rakyat Indonesia. Peranan koperasi dalam meningkatkan produksi
mewujudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.
Secara kenyataan bahwa rakyat Indonesia dari dulu hingga sekarang
merupakan rakyat yang hanya mampu berprodusi, tetapi secara kenyataan pula
hanya sebagian kecil saja yang mampu mengembangkan produksinya. Sedangkan yang
lainnya sulit mengembangkan usaha produksinya dan tetap hidup dibawah garis
kemiskinan. Kehadiran koperasidi tengah-tengah mereka merupakan “malaikat penyelamat”
kelangsungan hidupnya, karena Koperasi merupakan wadah yang cocok bagi mereka
yang ekonominya lemah, untuk secara bersama-sama, bahu membahu meningkatkan
usaha mereka, sehingga terjadi peningkatan taraf hidupnya maupun kesejahteraan
yang telah lama mereka cita-citakan.
Koperasi dapat meningkatkan kemampuan para anggotanya dalam
berorganisasi secara efektif, sehingga para anggotanya mempunyai kesempatan
yang besar dalam mengartikulasikan kebutuhan-kebutuhan dan tuntutan mereka.
Selain itu, koperasi dapat berperan dalam menghubungkan penduduk dengan
lembaga-lembaga nasional yang menguasai sumber-sumber dan kebijakan. Koperasi
menjadi sokoguru perekonomian dengan melihat kenyataan bahwa, kekuatan ekonomi
nasional yang berdasarkan kekeluargaan sebagai penyangga ekonomi nasional. Dengan
demikian, koperasi dapat memberikan sumbangannya bagi keberhasilan pembangunan
baik dalam perekonomian atau sebagainya dalam konteks memperbaiki atau
meningkatkan produktivitas, memperluas kesempatan-kesempatan kerja dan
memberikan pemerataan yang lebih besar dalam pembagian pendapatan penduduk.
E.
Hambatan Koperasi dan Upaya Mengatasinya
Koperasi memang masih lemah dalam melakukan peranannya yang bermakna
dalam proses pembangunan. Segudang masalah masalah menghadang. Terdapat citra
tentang pengurus yang tidak dapat dipercaya. Skala usaha koperasi masih kecil.
Koperasi masih kekurangan tenaga pengelola yang professional. Sebagian besar
koperasi masih menggunakan cara produksi yang bersifat tradisional, dengan
kemampuan pemasaran yang masih lemah. Kemampuan untuk mengakumulasi modalpun juga
rendah.
Meskipun koperasi mempunyai berbagai hambatan, tidak berarti koperasi
tidak punya prospek untuk berkembang, karena adanya peluang pasar, juga sangat
bergantung pada kemampuan koperasi dalam memanfaatkan peluang yang tersedia
serta dukungan kondisi yang memungkinkan koperasi mampu memanfaatkan peluamg
tersebut. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memajukan koperasi
yaitu:
1. Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran sendi-sendi
dasar koperasi.
2. Meningkatkan pengetahuan terhadap pengelolaan
manajemen koperasi.
3. Penataan kembali organisasi koperasi di seluruh
Indonesia, terutama yang belum berfungsi secara maksimal.
4. Harus dapat mencetak kader-kader koperasi yang lebih
professional dengan memanfaatkan tenaga kerja terdidik yang terus meningkat
dari tahun ke tahun.
2.
Usaha Kecil dan Menengah/ UKM
A.
Pengertian UKM
Usaha
Kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan
atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau
jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan sebesar
1 miliar rupiah atau kurang. Sementara
Usaha Menengah didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi
barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet
penjualan lebih dari 1 miliar. Menurut
Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha
Kecil (UK) adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan
memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha
Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang
memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d Rp10.000.000.000,
tidak termasuk tanah dan bangunan. merupakan entitias usaha.
Menurut BPS (definisi UKM berdasarkan kunatitas tenaga kerja):
ü Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga
kerja 5 s.d 19 orang.
ü Usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja
20 s.d. 99 orang.
B. Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah
di Indonesia, secara umum adalah:
Ø
Ciri-ciri usaha kecil
·
Jenis barang/komoditi
yang diusahakan umumnya sudah tetap dan
tidak
gampang berubah.
·
Daearah operasinya
umumnya lokal.
·
Pada umumnya sudah
melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah
mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga.
·
Sudah memiliki izin
usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
·
Sebagian sudah akses ke
perbankan dalam hal keperluan modal.
·
Sebagian besar belum
dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh usaha
kecil diantaranya sebagai berikut:
·
Usaha tani sebagai
pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja.
·
Pedagang dipasar grosir
(agen) dan pedagang pengumpul lainnya.
·
Pengrajin industri
makanan dan minuman, industri meubel, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah
tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan.
Ø
Ciri-ciri usaha menengah
- Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
- Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
- Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
- Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
- Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
- Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Jenis atau macam
usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin
hampir secara merata, seperti:
- Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah.
- Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor.
- Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar propinsi.
- Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam.
- Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
3. Peranan UKM Perekonomian Indonesia
UKM (Usaha Kecil Menengah)
memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia. Selain sebagai salah satu alternatif
lapangan kerja baru, UKM juga
berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun
1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam
mengembangkan usahanya. Saat ini, UKM telah berkontribusi besar pada
pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia.
UKM
merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan
inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya
menguntungka pihak-pihak tertentu saja. Padahal sebenarnya UKM sangat berperan
dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia. UKM dapat menyerap
banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur. Selain itu UKM telah
berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM
juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah
yang belum diolah secara komersial.
UKM
dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini
berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara
Indonesia.
BAB 3
Pertanian dan Industri
A. Pertanian
1. Pengertian
dan Lingkup
Sektor pertanian
yang dimaksud dalam konsep pendapatan nasional menurut lapangan usaha atau sektor
produksi ialah pertanian dalam arti luas.Di Indonesia, sektor pertanian dalam
arti luas ini dipilah-pilah menjadi 5 subsektor.
a)
Subsektor tanaman pangan
Subsektor ini disebut juga subsektor pertanian rakyat.
Hal ini dikarenakan tananaman pangan biasanya diusahakan oleh rakyat, maksudnya
bukan oleh perusahaan ataupun pemerintah. Subsektor ini meliputi
komoditas-komoditas bahan makanan seperti; padi, jagung, ketela pohon, ketela
rambat, kacang tanah, sayur-sayuran dan buah-buahan.
b)
Subsektor perkebunan
Subsektor ini dibedakan menjadi perkebunan rakyat dan
perkebunan besar. Yang dimaksud dengan perkebunan rakyat yaitu perkebunan yang
diusahakan oleh rakyat sendiri, biasanya dalam skala kecil-kecilan dan
teknologi sederhana, contoh; karet, kopral, teh, kopi, dan berbagai
rempah-rempah. Adapun yang dimaksud dengan perkebunan besar yaitu semua
kegiatan perkebunan yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan yang
berbadan hukum. Tanaman perkebunan besar meliputi karet, kopi, kina, kelapa
sawit dan sebagainya.
c)
Subsektor kehutanan
Subsektor ini terdiri atas tiga macam kegiatan yaitu;
penebangan kayu, pengambilan hasil hutan dan juga perburuan. Hasil hutan
meliputi; dammar, getah rotan, kayu dan sebagainya. Sementara hasil perburuan
menghasilkan binatang-binatang liar seperti rusa, penyu, ular dan sebagainya.
d)
Subsektor peternakan
Subsektor ini mencakup kegiatan dari beternak itu
sendiri dan pengusahaan hasil-hasilnya. Subsektor ini meliputi produksi
ternak-ternak besar dan kecil, seperti; telur, susu segar, wool, dan hasil
pemotongan hewan.
e)
Subsektor perikanan
Subsektor ini meliputi semua hasil kegiatan peikanan laut, perairan
umum, kolam, keramba dan pengolahan sederhana atas produk perikanan. Komoditas
yang tergolong subsector ini tidak terbatas pada ikan, tetapi juga udang,
kepiting, ubur-ubur dan semacamnya.
Dengan demikian,
jelas bahwa pertanian tidak hanya terbatas pada tanaman pangan atau pertanian
rakyat, bukan semata-mata kegiatan produksi melalui bercocok tanam.
2. Pentingnya Sektor Pertanian
Dalam
kebijakan pembangunan ekonomi nasional, Pembangunan merupakan langkah awal dan
mendasar bagi pertumbuhan industry. Sebagian besar para ahli ekonomi
berpendapat bahwa keberhasilan sector industry sangat tergantung pada
keberhasilan pembangunan pertanian. Berikut ini dapat dikemukakan tiga alasan
utama mengapa sector pertanian perlu dibangun lebih dulu guna menunjang
perkembangan industry.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar