Selasa, 12 Februari 2013

perekonomian



BAB 1
Perdagangan dan Pembayaran Internasional

A.  Perdagangan Internasional
1.      Pengertian Perdagangan Internasional
Ada kalanya produksi dari suatu negara tidak dapat mencukupi kebutuhan warga negaranya. Oleh karena itu, sejak berabad-abad yang lalu telah mendorong orang untuk memperdagangkan hasil produksi ke negeri lain diluar batas negarany. Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain, serta sebagainya yang berbeda negara. Secara umum, perdagangan internasional dapat diartikan sebagai hubungan tukar menukar barang atau jasa yang saling menguntungkan antara satu negara dengan negara yang lain. Perdagangan internasional ini dilakukan melalui kegiatan ekspor impor. Ekspor adalah kegiatan menjual barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri. Adapun impor adalah kegiatan membeli barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri. Selain itu, perdagangan internasional tidak hanya dilakukan oleh negara maju saja, namun juga dilakukan oleh negara berkembang.
2.      Faktor Pendorong Perdagangan Internasional
Ada beberapa faktor yang mendorong semua negara di dunia melakukan perdagangan luar negeri. Faktor-faktor pendorong tersebut terdiri atas hal-hal berikut ini:
a. Perbedaan Sumber Daya Alam yang Dimiliki
Barang kebutuhan yang dapat dihasilkan oleh suatu negara tergantung pada sumber daya alam yang dimiliki. Perbedaan ini akan memicu terjadinya pertukaran dengan negara lain.
b. Perbedaan Hasil Produksi
Tiap negara mempunyai kekayaan alam, modal teknologi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, tiap-tiap negara mempunyai hasil produksi yang berbeda-beda. Ada negara yang dapat memproduksi suatu barang atau jasa yang melimpah, sementara ada negara yang kekurangan hasil produksi barang atau jasa tersebut tetapi memiliki barang atau jasa lainnya.
c . Perbedaan Teknologi
Setiap negara memiliki teknologi yang berbeda, sehingga barang yang dihasilkannya juga berbeda. Perbedaan-perbedaan inilah yang mendorong kegiatan pertukaran barang antarnegara.
d . Penghematan Biaya Produksi
Perdagangan internasional memungkinkan suatu negara memproduksi barang dalam jumlah besar sehingga biaya produksi menjadi rendah.
f . Perbedaan Selera
Setiap negara dalam memproduksi barang-barang, kemungkinan mempunyai kesamaan. Meskipun demikian setiap negara mempunyai selera yang berbeda-beda. Hal inilah yang mendorong kegiatan perdagangan antarnegara.
g. Adanya keinginan untuk meningkatkan produktivitas
Tiap-tiap negara mempunyai kebutuhan akan barang yang beraneka ragam. Namun secara ekonomi, tiap negara lebih baik memproduksi beberapa macam barang saja kemudian melakukan perdagangan internasional. Dengan spesialisasi ini produktivitas tiap negara menjadi lebih tinggi.
Faktor-faktor tersebutlah yang dalam dunia nyata merupakan cerminan yang melatarbelakangi terjadinya interaksi perdagangan internasional.

3.      Teori Perdagangan Internasional
Dalam ilmu ekonomi, ada dua teori tentang perdagangan internasional, yaitu teori keunggulan mutlak dan keunggulan komparatif.
a.       Teori keunggulan mutlak, teori ini dikemukakan oleh Adam Smith.
Menurutnya, suatu negara dapat disebut memiliki keunggulan mutlak jika negara tersebut mempunyai keunggulan dalam hal jumlah produksi. Negara yang melakukan perdagangan internasional, yang dapat memproduksi suatu barang dengan sangat murah karena spesialisasi dan menjualnya ke negara lain dengan harga mahal, memiliki keunggulan mutlak.
b.      Teori keunggulan komparatif, teori ini dikemukakan oleh David Ricardo.
Menurut teori Ricardo, perdagangan internasional terjadi bila perdagangan keunggulan komparatif antarnegara. Ia berpendapat bahwa keunggulan komparatif akan tercapai jika suatu Negara mampu memproduksi barang dan jasa lebih banyak dengan biaya yang lebih murah daripada Negara lainnya.
Dalam teori keunggulan komparatif suatu bangsa dapat meningkatkan standar kehidupan dan pendapatannya jika Negara tersebut melakukan spesialisasi produksi, barang atau jasa yang memiliki produktifitas dan efisiensi tinggi. Dengan kata lain, keunggulan komparatif adalah keunggulan yang biaya oppurtunitasnya kecil.

4.      Kebijakan perdangangan internasional

Kebijakan Perdagangan internasional diambil untuk melindungi kepentinan nasional dari negara-negara yang bersangkutan. Tindakan-tindakan ini meliputi :
a)      Jenis Kebijakan internasional di bidang Impor
1. Tarif
Tarif adalah sejenis pajak yang dikenakan atas barang-barang yang diimpor. Dampak dari kebijakan tarif akan meningkatkan biaya pengiriman barang ke suatu negara. Tujuan dari penerapan tarif adalah menghambat impor barang dan jasa dari luar negeri dan melindungi barang atau jasa yang ada di dalam negeri.
2. Pembatasan Impor (Kuota)
Pembatasan impor (Import Quota) merupakan pembatasan langsung atas jumlah barang yang boleh diimpor. Pembatasan impor akan mengakibatkan naiknya harga impor barang dalam negeri, serta mempertinggi daya saing barang dalam negeri.

3. Larangan impor

Melarang produksi luar negeri masuk ke dalam negeri untuk produksi barang-barang tertentu untuk melindungi produksi dalam negeri.


b)     Jenis Kebijakan internasional di bidang ekspor

1. Premi

Premi merupakan tindakan pemerintah menyediakan sejumlah bomus berupa uang untuk produsen yang berprestasi atu mencapai target produksi yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Dumping
Dumping adalah menjual produksi dalam negeri di luar negeri lebih murah daripada dalam negri.
3. Politik dagang bebas
Pemerintah memberikan kebebasan ekspor dan impor sehingga mutu barang tinggi dan harga relative murah.
4. Larangan ekspor
Kebijakan ini kebalikan dari larangan impor yaitu, melarang ekspor ke luar negri untuk jenis barang tertentu. Contohnya yaitu seperti rotan dan sebagainya.
5. Subsidi
Subsidi adalah pembayaran sejumlah tertentu kepada perusahaan atau perseorangan yang menjual barang ke luar negeri. Dampak dari subsidi ekspor adalah menurunkan harga di negara negara pengimpor sehingga mempunyai daya saing yang lebih tinggi.
5.      Manfaat Perdagangan Internasional
Berikut ini beberapa manfaat dari perdagangan internasional.
a. Meningkatkan Hubungan Persahabatan Antarnegara
Adanya perdagangan antarnegara, dapat mewujudkan hubungan di antara negara-negara yang mengadakan perdagangan.
b . Kebutuhan Setiap Negara dapat Tercukupi
Dengan adanya perdagangan internasional, suatu negara yang masih kekurangan dalam memproduksi suatu barang dapat dipenuhi dengan mengimpor barang dari negara yang mempunyai kelebihan hasil produksi.
c . Mendorong Kegiatan Produksi Barang secara Maksimal
Salah satu tujuan suatu negara melakukan perdagangan internasional yaitu untuk memperluas pasar di luar negeri. Semakin luasnya pasar di luar negeri dapat mendorong peningkatan produksi barang di dalam negeri.
d . Mendorong Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Adanya perdagangan antarnegara memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efisien. Perdagangan luar negeri memungkinkan negara tersebut mengimpor mesin-mesin atau alat-alat modern untuk melaksanakan teknik produksi dan cara produksi yang lebih baik.
e . Setiap Negara dapat Mengadakan Spesialisasi Produksi
Perdagangan internasional dapat mendorong setiap negara untuk mengadakan spesialisasi produksi dengan memanfaatkan sumber daya alam, tenaga kerja, modal, dan keahlian secara maksimal. Dengan demikian suatu negara akan memiliki produk-produk unggulan sehingga dapat bersaing dengan produk-produk dari luar negeri.
f . Memperluas Lapangan Kerja
Semakin luasnya pasar di luar negeri, maka barang atau jasa yang dihasilkan juga semakin bertambah. Dengan meningkatnya hasil produksi, maka perusahaan akan semakin banyak membutuhkan tenaga kerja.
B. Pembayaran Internasional
1.      Pengertian Pembayaran Internasional
Pembayaran intemasional adalah pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh negara-negara yang terlibat dalam perdagangan internasional berdasarkan kesepakatan yang telah dirundingkan sebelumnya. Sedangkan neraca pembayaran adalah catatan dari semua transaksi ekonomi yang meliputi perdagangan, keuangan dan moneter antara penduduk dalam negeri dengan penduduk luar negeri selama periode waktu tertentu, biasanya satu tahun atau dikatakan sebagai laporan arus pembayaran (keluar dan masuk) untuk suatu Negara.
2.      Cara dan Alat Pembayaran Internasional
Pelaksanaan transaksi perdagangan luar negeri dapat diatur dengan cara pembayaran berikut ini:
1.      Cash Payment
Pembayaran secara tunai (cash) biasanya dilakukan oleh sksportir yang belum kenal dengan. Cara pembayaran tunai di antaranya dilaksanakan melalui :
Ø  Wesel Bank atas Unjuk yaitu surat perintah yang dibuat oleh bank domestik yang ditujukan kepada bank korespondennya di negara lain untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada si pembawa surat wesel.
Ø  Telegraphic Transfer, yaitu perintah pembayaran yang dikirimkan melalui telegram atau telex dari bank dalam negeri ke bank korespondennya di luar negeri.
2.      Open Account
Cara ini merupakan kebalikan dari pembayaran cash. Dengan cara open account, barang telah dikirim kepada importir tanpa disertai surat perintah membayar serta dokumen-dokumen. Pembayaran dilakukan setelah beberapa waktu atau terserah kebijakan importir. Dengan cara itu, risiko sebagian besar ditanggung eksportir.
3.      Letter of Credit
L/C (Letter of Credit) adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan atau atas salah satu bank korespondennya, berdasarkan kondisi-kondisi yang tercantum pada instrumen itu.
4.      Commercial Bills of Exchange
Commercial bills of exchange yang sering disebut juga wesel (draft) atau trade bills, adalah surat yang ditulis oleh penjual yang berisi perintah kepada pembeli untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu di masa datang. Surat perintah semacam itu sering disebut wesel.
5.      Pembayaran dengan Konsinyasi (Consignment)
Pembayararan secara konsinyasi dilakukan setelah barang yang dikirim sudah terjual seluruhnya atau sebagian. Metode ini biasanya dilakukan kepada orang yang telah dikenal dengan baik. Jadi, barang yang akan dijual merupakan barang titipan untuk jangka waktu tertentu dan pembayaran dengan termin waktu.

BAB 2
Peranan Koperasi dan UKM dalam Perekonomian Indonesia
1.      Koperasi
A.    Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata co dan operation, yang mengandung arti kerja sama untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu, koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Koperasi merupakan suatu balai pendidikan anggotanya. Perkumpulan seperti koperasi memberikan rasa tanggung jawab dan kepercayaan bahwa orang biasa dengan kerja sama secara sukarela dengan sesamanya dapat memecahkan persoalan-persoalan yang sebesar apapun. Di Indonesia pengertian koperasi menurut Undang-Undang koperasi tahun 1967 No. 12 tentang pokok-pokok perkoperasian yaitu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai  usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
B.     Sendi-sendi Dasar Koperasi
Pengertian sendi dasar atau prinsip-prinsip koperasi adalah pedoman-pedoman utama yang menjiwai dan mendasari setiap gerak langkah usaha dan bekerjanya koperasi sebagai ekonomi dari orang-orang yang terbatas kemampuan ekonominya. Sendi-sendi dasar koperasi di Indonesia menurut Undang-undang No. 12 tahun 1967 pasal 6 adalah sebagai berikut:
1.      Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
2.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencermin demokrasi dalam Koperasi.
3.      Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
4.      Adanya pembatasan bunga atas modal.
5.      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
6.      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
7.      Swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar: Percaya pada diri sendiri.
Arti dan peranan sendi-sendi dasar koperasi yaitu adalah sebagai berikut:
1.      Sendi dasar koperasi sebagai pedoman untuk untuk mencapai tujuan koperasi. Tujuan koperasi adalah menyelenggarakan kebutuhan bersama dan usaha bersama, sehingga tercapai kesejahteraan. Bila tujuan ini dapat dicapai karena pedoman kerja yang menjadi sendi dasarnya, maka akan memungkinkan koperasi bukan saja dapat bekerja sebagai organisasi ekonomi, melainkan juga dapat menjadikannya suatu perkumpulan orang-orang yang meningkatkan kesejahteraannya.
2.      Sendi dasar koperasi merupakan ciri khas koperasi yang membedakannya dengan organisasi ekonomi lainnya dan membedakan watak koperasi dari badan-badan lainnya  yang bergerak dibidang ekonomi. Sendi dasar koperasi ini bukan saja mengatur Koperasi ke dalam, terutama dalam hubungan-hubungan individual antar anggotanya melainkan juga mengatur hubungan koperasi dengan anggotanya dan juga mengatur hubungan antara koperasi dengan organisasi-organisasi yang bukan koperasi.
C.    Asas Koperasi Indonesia
Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Asas ini sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yang juga menganut tata kehidupan yang berasaskan kekeluargaan dan bekerja sama saling bantu membantu. Koperasi Indonesia hendaknya menyadari bahwa dalam dirinya terdapat suatu kepribadian Indonesia, sebagai pencermin dari garis pertumbuhan bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh keadaan dan tempat lingkungan serta suasana waktu sepanjang masa, dengan ciri-ciri Ketuhanan Yang Maha Esa, kekeluargaan dan gotong royong dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
C.    Jenis-jenis Koperasi di Indonesia
Secara umum penjenisan koperasi di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang, namun demikian pada kenyataannya jenis koperasi yang ada beraneka ragam. Dasar penjenisan koperasi Indonesia adalah kebutuhan dari dan maksud untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas dan kepentingan ekonominya. Berbagai jenis koperasi lahir seirama dengan aneka jenis usaha untuk memperbaiki kehidupan. Secara garis besar jenis koperasi yang ada dapat kita bagi menjadi 5 golongan yaitu:
1.      Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi bertujuan agar anggota-anggotanya dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
2.      Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi kredit didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga yang ringan.
3.      Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah Koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang–barang baik yang dilakukan oleh koperasisebagai organisasi maupun orang-orang anggota koperasi.
4.      Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggotanya maupun masyarakat umumnya.
5.      Koperasi Serba Usaha/ Koperasi Unit Desa
Koperasi ini didirikan dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan rakyat daerah pedesaan.




D.    Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Koperasi di tanah air kita sejak zaman penjajahan hingga sekaran telah membuktikan dirinya sebagai alat perjuangan rakyat Indonesia. Pada saat ini, koperasi sangat besar sekali peranannya bukan hanya di bidang perekonomian saja, tetapi lebih daripada itu Koperasi bisa menjadi alat pemersatu bagi seluruh rakyat Indonesia. Peranan koperasi dalam meningkatkan produksi mewujudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.
Secara kenyataan bahwa rakyat Indonesia dari dulu hingga sekarang merupakan rakyat yang hanya mampu berprodusi, tetapi secara kenyataan pula hanya sebagian kecil saja yang mampu mengembangkan produksinya. Sedangkan yang lainnya sulit mengembangkan usaha produksinya dan tetap hidup dibawah garis kemiskinan. Kehadiran koperasidi tengah-tengah mereka merupakan “malaikat penyelamat” kelangsungan hidupnya, karena Koperasi merupakan wadah yang cocok bagi mereka yang ekonominya lemah, untuk secara bersama-sama, bahu membahu meningkatkan usaha mereka, sehingga terjadi peningkatan taraf hidupnya maupun kesejahteraan yang telah lama mereka cita-citakan.
Koperasi dapat meningkatkan kemampuan para anggotanya dalam berorganisasi secara efektif, sehingga para anggotanya mempunyai kesempatan yang besar dalam mengartikulasikan kebutuhan-kebutuhan dan tuntutan mereka. Selain itu, koperasi dapat berperan dalam menghubungkan penduduk dengan lembaga-lembaga nasional yang menguasai sumber-sumber dan kebijakan. Koperasi menjadi sokoguru perekonomian dengan melihat kenyataan bahwa, kekuatan ekonomi nasional yang berdasarkan kekeluargaan sebagai penyangga ekonomi nasional. Dengan demikian, koperasi dapat memberikan sumbangannya bagi keberhasilan pembangunan baik dalam perekonomian atau sebagainya dalam konteks memperbaiki atau meningkatkan produktivitas, memperluas kesempatan-kesempatan kerja dan memberikan pemerataan yang lebih besar dalam pembagian pendapatan penduduk.
E.     Hambatan Koperasi dan Upaya Mengatasinya
Koperasi memang masih lemah dalam melakukan peranannya yang bermakna dalam proses pembangunan. Segudang masalah masalah menghadang. Terdapat citra tentang pengurus yang tidak dapat dipercaya. Skala usaha koperasi masih kecil. Koperasi masih kekurangan tenaga pengelola yang professional. Sebagian besar koperasi masih menggunakan cara produksi yang bersifat tradisional, dengan kemampuan pemasaran yang masih lemah. Kemampuan untuk mengakumulasi modalpun juga rendah.
Meskipun koperasi mempunyai berbagai hambatan, tidak berarti koperasi tidak punya prospek untuk berkembang, karena adanya peluang pasar, juga sangat bergantung pada kemampuan koperasi dalam memanfaatkan peluang yang tersedia serta dukungan kondisi yang memungkinkan koperasi mampu memanfaatkan peluamg tersebut. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memajukan koperasi yaitu:
1.      Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran sendi-sendi dasar koperasi.
2.      Meningkatkan pengetahuan terhadap pengelolaan manajemen koperasi.
3.      Penataan kembali organisasi koperasi di seluruh Indonesia, terutama yang belum berfungsi secara maksimal.
4.      Harus dapat mencetak kader-kader koperasi yang lebih professional dengan memanfaatkan tenaga kerja terdidik yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

2.      Usaha Kecil dan Menengah/ UKM
A.    Pengertian UKM
Usaha Kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan sebesar 1 miliar rupiah atau kurang. Sementara Usaha Menengah didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan lebih dari 1 miliar. Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha  Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK) adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d Rp10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan. merupakan entitias usaha.
Menurut BPS (definisi UKM berdasarkan kunatitas tenaga kerja):
ü  Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang.
ü  Usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
B. Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:
Ø  Ciri-ciri usaha kecil
·         Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap dan tidak gampang berubah.
·         Daearah operasinya umumnya lokal.
·         Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga.
·         Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
·         Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal.
·         Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh usaha kecil diantaranya sebagai berikut:
·         Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja.
·         Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya.
·         Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubel, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan.
Ø  Ciri-ciri usaha menengah
  • Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
  • Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
  • Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
  • Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
  • Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
  • Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, seperti:
  • Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah.
  • Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor.
  • Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar propinsi.
  • Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam.
  • Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
3.      Peranan UKM Perekonomian Indonesia
  UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia. Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru, UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya. Saat ini, UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia.
UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja. Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia. UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur. Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial. UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.




BAB 3
Pertanian dan Industri
A.    Pertanian
1. Pengertian dan Lingkup
      Sektor pertanian yang dimaksud dalam konsep pendapatan nasional menurut lapangan usaha atau sektor produksi ialah pertanian dalam arti luas.Di Indonesia, sektor pertanian dalam arti luas ini dipilah-pilah menjadi 5 subsektor.
a)      Subsektor tanaman pangan
Subsektor ini disebut juga subsektor pertanian rakyat. Hal ini dikarenakan tananaman pangan biasanya diusahakan oleh rakyat, maksudnya bukan oleh perusahaan ataupun pemerintah. Subsektor ini meliputi komoditas-komoditas bahan makanan seperti; padi, jagung, ketela pohon, ketela rambat, kacang tanah, sayur-sayuran dan buah-buahan.
b)      Subsektor perkebunan
Subsektor ini dibedakan menjadi perkebunan rakyat dan perkebunan besar. Yang dimaksud dengan perkebunan rakyat yaitu perkebunan yang diusahakan oleh rakyat sendiri, biasanya dalam skala kecil-kecilan dan teknologi sederhana, contoh; karet, kopral, teh, kopi, dan berbagai rempah-rempah. Adapun yang dimaksud dengan perkebunan besar yaitu semua kegiatan perkebunan yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan yang berbadan hukum. Tanaman perkebunan besar meliputi karet, kopi, kina, kelapa sawit dan sebagainya.
c)      Subsektor kehutanan
Subsektor ini terdiri atas tiga macam kegiatan yaitu; penebangan kayu, pengambilan hasil hutan dan juga perburuan. Hasil hutan meliputi; dammar, getah rotan, kayu dan sebagainya. Sementara hasil perburuan menghasilkan binatang-binatang liar seperti rusa, penyu, ular dan sebagainya.
d)     Subsektor peternakan
Subsektor ini mencakup kegiatan dari beternak itu sendiri dan pengusahaan hasil-hasilnya. Subsektor ini meliputi produksi ternak-ternak besar dan kecil, seperti; telur, susu segar, wool, dan hasil pemotongan hewan.
e)      Subsektor perikanan
Subsektor ini meliputi semua hasil kegiatan peikanan laut, perairan umum, kolam, keramba dan pengolahan sederhana atas produk perikanan. Komoditas yang tergolong subsector ini tidak terbatas pada ikan, tetapi juga udang, kepiting, ubur-ubur dan semacamnya.
Dengan demikian, jelas bahwa pertanian tidak hanya terbatas pada tanaman pangan atau pertanian rakyat, bukan semata-mata kegiatan produksi melalui bercocok tanam.

2. Pentingnya Sektor Pertanian
            Dalam kebijakan pembangunan ekonomi nasional, Pembangunan merupakan langkah awal dan mendasar bagi pertumbuhan industry. Sebagian besar para ahli ekonomi berpendapat bahwa keberhasilan sector industry sangat tergantung pada keberhasilan pembangunan pertanian. Berikut ini dapat dikemukakan tiga alasan utama mengapa sector pertanian perlu dibangun lebih dulu guna menunjang perkembangan industry.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar